EKSPLOITASI SEKSUAL TERHADAP SESEORANG DILIHAT DARI SUDUT PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASANTINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan tindak pidana perdagangan orang dalam KUHP dan bagaimanakaheksploitasi seksual terhadap seseorang dilihat dari sudut Perdagangan Orang menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektifadalahunsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitudi dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa);maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP sedangkan Unsur objektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah: sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid;. kualitasdari si pelaku, misalnya “Keadaan sebagai seorang pegawai negeri†di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatasâ€Elemen akibat perbuatan yang terjadi dalam delik selesai. Tindak pidana perdagangan orang terdapat dalam pasal 286,297,301,324,329,331,332,335,339 danPasal 449 ayat (1) KUHP. 2. Segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan. termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan adalah kegiatan eksploitasi seksual sebagaimana diamanatkan dalam butir 8 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, apalagi pelaku atau setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain,untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,
Kata kunci: perdagangan orang; eksploitasi seksual;