BATALNYA SURAT DAKWAAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana    bentuk   surat    dakwaan   dengan perubahannnya dan apa   yang  menjadi alasan  dari  pada  batalnya   surat   dakwaan berdasarkan Kitab  Undang   Undang  Hukum   Acara   Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk dari surat dakwaan tidaklah di muat   dalam satu ketentuan yang  ada pada KUHP   namun berdasarkan ilmu  hukum pidana, bahwa  jaksa penuntut umum  dalam menangani  perkara  pidana, memahami  dalam membuat  surat dakwaan dalam bentuk tunggal,alternative, subsidair dan kumulatif tergantunfg  dari perbuatan pidana  yang dilakukan oleh terdakwa karena adakalanya terdakwa hanya melakukan satu perbuatan  saja tidak pada suatu tempat ataupun  melakukan beberapa perbuatan di tempat–tempat yang berbeda. Untuk menghindari kebatalan surat dakwaan maka atas inisiatif penuntut umum  ataupun atas saran hakim di mungkinkan untuk      menambah ataupun mengubah surat dakwaan. 2. Manakala jaksa  penuntut umum dalam membuat surat dakwaan menguraikan  secara cermat, jelas  dan  lengkap  mengenai  tindak pidana yang  didakwakan serta tidak menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan maka  surat dakwaan terancam dengan kebatalan. Kebatalan Surat dakwaan,pada hakekatnya merugikan kepentingan kepenuntuttan  pada satu pihak sedang di lain pihak melindungi secara terselubuin casu syaratng perbuatan terdakwa.
Kata kunci:Â Batalnya Surat Dakwaan, Hukum Acara Pidana