FUNGSI PENYELIDIKAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Abstract
Keinginan Masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang tertib dan damai dalam hidup bermasyarakat terus diupayakan, apalagi sekarang dalam sistim penegakan hukum. Dengan penegakan hukum yang baik itu diharapkan akan menimbulkan tata tertib, keamanan dan ketentraman ditengah-tengah masyarakat. Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan, bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi tetapi sulit di berantas secara tuntas. Proses pemeriksaan tentang benar tidaknya suatu perbuatan pidana terjadi dapat diketahuimelalui proses penyidikan, tetapi sebelum dilakukan penyidikan terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik. Bagaimana tindakan penyelidikan adanya dugaan peristiwa terjadinya tindak pidana dan bagaimana fungsi dari penyelidik polri dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam BAB I pasal 1 ayat 5 KUHP, serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.  Sedangkan fungsi penyelidikan tindak pidana proses/tahapan proyurikasi yakni sebagai proses pemeriksaan pendahuluan guna untuk persiapan penangkapan dan penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan.
Kata Kunci: Penyelidikan