PENERAPAN ALAT BUKTI PETUNJUK OLEH HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Abstract
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum bukan atas kekuasaan belaka. Hal ini berarti memberi konsekuensi negara menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan bersamaan hak kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan agar dapat tercipta keseimbangan dalam masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dalam segala aspek kehidupan. Keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dapat terwujud apabila negara dapat menjunjung tinggi hak asasi manusia sehingga hak dan kewajiban setiap warga negara dilindungi, dihormati dan tidak dirampas oleh negara. Untuk itulah negara membuat aturan hukum, salah satunya dengan membuat adanya Hukum Acara Pidana di Indonesia. Permasalahan yang timbul bagaimana penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan apa sajakah kendala-kendala yang dijumpai dalam penerapan alat bukti petunjuk tesebut bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis data yang dipergunakan ialah data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan instrumen metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan sangat nampak dalam alat bukti petunjuk, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sedangkan kendala-kendala yang dijumpai dalam penerapan alat bukti petunjuk bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan antara lain datang dari penegak hukum dalam hal ini yaitu hakim, pelaku kejahatan dan dari korban sendiri.
Kata Kunci: Alat Bukti