ANALISIS PENGATURAN GRATIFIKASI MENURUT UNDANG-UNDANG DI INDONESIA
Abstract
Praktik gratifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pejabat negara merupakan masalah yang sering terjadi dalam suatu bangsa. Hal ini disebabkan oleh berkembangnya pola pikir masyarakat yang membenarkan pemberian hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara adalah suatu bentuk ucapan terima kasih karena telah berbuat sesuatu maupun tidak berbuat sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau penelitian hukum normatif. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini yaitu a) menginventarisir peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tentang gratifikasi; b) menginventarisir bahan-bahan sekunder yang relevan dengan perumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini; c) mengumpulkan bahan sesuai dengan rumusan permasalahan dan tujuan dari penelitian ini.   Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gratifikasi saat ini diatur didalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengaturan tentang gratifikasi diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, melalui pengaturan ini diharapkan penyelenggara negara atau pegawai negeri dan masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang tepat, yaitu menolak atau segera melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Sebagai kesimpulan yaitu Gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Undang-Undang ini lebih diuraikan elemen-elemen dalam pasal-pasal KUHP. Faktor-faktor yang mempengaruhi timbulanya praktik gratifikasi diantaranya, pola pikir masyarakat yang membenarkan tradisi pemberian hadiah, kurangnya komitmen moral para pejabat, dorongan faktor ekonomi, karena pendapatan yang kurang dari upah layak.
Kata Kunci: Grafitasi