PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU USAHA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk perbuatan yang merupakan tindak pidana pelaku usaha terhadap konsumen yang dapat dilakukan penyidikan dan bagaimana penyidikan terhadap pelaku usaha dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan Skripsi ini, yaitu metode penelitian hokum normative dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Jenis-jenis tindak pidana yang merugikan konsumen terjadi apabila pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan tidak segera menarik barang dan/atau jasa dari peredaran. Pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dan mengelabui konsumen dan membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen. 2. Penyidikan terhadap perkara tindak pidana konsumen dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, keterangan dan bahan bukti, terhadap orang atau badan hukum, tempat dan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran termasuk meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Kata kunci: Pelaku usaha, Konsumen