HAKIKAT DAN PROSPEK ASAS LEGALITAS DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memngetahui bagaimana hakekat dari asas legalitas dan bagaimana prospek asas legalitas dalam pembaharuan kodifikasi hukum pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Asas legalitas merupakan asas yang lahir dari sejarah pengalaman manusia sendiri bahwa tanpa adanya pembatasan oleh undang-undang tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, maka ada kecenderungan terjadi kesewenang-wenangan oleh penguasa dan hakim. 2. Pembentuk RUU KUHPidana 1999/2000 menghadapi masalah memberikan keseimbangan antara jaminan kepastian hukum melalui asas legalitas dan jalur pengakuan terhadap delik-delik adat yang masih hidup dalam banyak kelompok masyarakat di Indonesia.
Kata kunci: Legalitas, hukum pidana