KEMATIAN KARENA KECELAKAAN AKIBAT KELALAIAN KORBAN DI JALAN RAYA
Abstract
Kematian adalah sebuah misteri kehidupan yang pasti akan dialami oleh setiap orang di muka bumi ini. Terhadap peristiwa kematian ini, banyak kalangan berupaya mengantisipasi terjadinya peristiwa ini agar supaya bisa dihindarkan atau minimal dengan usaha agar kematian yang akan dialami manusia adalah sebuah kematian yang wajar. Wajar maksudnya adalah kematian terjadi bukan karena alasan yang tiba-tiba seperti kecelakaan, dan lain sebagainya, namun kematian sebagaimana wajarnya. Dari berbagai jenis kematian karena kecelakaan, ada yang menjadi persoalan penting dalam perspektif hukum, yakni kematian karena kelalaian korban di jalan raya. Persoalan ini merangsang penulis untuk mengkaji secara lebih mendalam upaya penyelesaian secara yuridis persoalan ini. Bagaimana proses penyelesaian hukum masalah kelalaian korban yang menyebabkan matinya korban di jalan raya dan Siapa yang dapat dihukum dalam kasus seperti ini sedangkan yang menyebabkan kematian adalah korban sendiri. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis normatif. Dengan pendekatan normatif penulis maksudkan, tulisan ini mengangkat sejumlah aturan atau norma-norma yang berkaitan dengan kematian karena kecelakaan akibat kelalaian korban di jalan raya. Dari hasil penelitian ini dapat dijelaskan pertama, proses penyelesaian hukum masalah kelalaian korban yang menyebabkan matinya korban di jalan raya tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Kedua, bahwa yang ditetapkan sebagai pelaku kecelakaan yang menyebabkan matinya korban tetaplah si korban sendiri jika tidak ada indikasi penyebab lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut dan menewaskan korban.
Kata kunci: Kematian, kecelakaanÂ