PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN ANAK OLEH IBUNYA SENDIRI
Abstract
Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasiâ€, yang bertujuan melindungi anak dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Kedudukan anak di Indonesia sangat rentan dengan keadaan ekonomi yang terpuruk, banyak anak-anak terpaksa dan dipaksa untuk bekerja dalam membantu mencukupi kebutuhan ekonomi orang tuanya dalam mencukupi makan untuk menyambung hidup sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya. 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan yang dimaksud perlindungan hukum yaitu perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan bagi anak yang menjadi korban penculikan, korban kekerasan baik fisik maupun mental, anak yang cacat dan juga bagi anak-anak yang diterlantarkan.
Kata kunci: Kekerasan, anak