PERSIDANGAN TANPA KEHADIRAN TERDAKWA (IN ABSENTIA)
Abstract
Membicarakan pembangunan hukum, termasuk di dalamnya adalah penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana (Integrated Criminal Justice System). Perlu semakin dimantapkan peran dan kedudukan penegakan hukum supaya terwujud peningkatan kemampuan dan kewibawaannya. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat, baik itu merupakan pencegahan maupun usaha pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Peradilan In Absentia adalah contoh praktek hukum yang potensial melahirkan kesewenang-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia. Hak-hak tersangka atau terdakwa menjadi terhempas dan hilang. Dan semuanya itu merupakan hilangnya indepedensi penegak hukum dan adanya kelompok kepentingan yang mengintervensi kekuasaan yudikatif. Di sinilah muncul dilema untuk memilih praktek In Absentia yang menghilangkan hak-hak tersangka atau terdakwa, atau untuk melindungi hak-hak asasi tersangka atau terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Eksistensi Peradilan yang tidak dihadiri terdakwa telah ada dasar pengaturan dalam Hukum Pidana yakni terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yaitu dalam Pasal 196 ayat (1) dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2)., sehingga peradilan pidana dapat dilasungsungkan sekalipun tidak hadirnya terdawa asalkan telah dilakukan pemanggilan terlebih dahulu bagi terdakwa secara sah menurut hukum yang berlaku. 2. Untuk mencapai suatu putusan yang adil (substansial justice), Hakim yang memimpin jalannya persidangan haruslah melalui suatu proses yaitu berupa tahap-tahap persidangan secara adil pula (prosedural justice).
Kata kunci: Persidangan, terdakwa