ANALISIS TERHADAP SISTEM PEMIDANAAN DALAM UU NO. 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
Abstract
Pemidanaan terhadap orang yang belum dewasa atau yang belum cukup umur pada dasarnya merupakan bagian dari pemidanaan yang bersifat khusus karena menyangkut pelakunya adalah orang yang belum dewasa atau yang belum cukup umur tersebut. Untuk perkara anak, ternyata didalam UU No. 3 Tahun 1997 telah mengatur bahwa batas maksimal ancaman pidana penjara dibedakan dengan orang dewasa. Batas maksimal ancaman pidana untuk anak diatur lebih rendah daripada ancaman pidana terhadap orang dewasa, karena memang situasi dan kondisinya memang tidak sama.
Kata kunci: Pemidanaan, Anak.