TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA KEALPAAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN DI JALAN RAYA
Abstract
Kelalaian atau kealpaan (culpa) merupakan perbuatan seseorang yang dilakukan atas dasar ketidak hati-hatian dari pelaku yang seharusnya dapat menduga bahwa akan menimbulkan akibat. Kelalaian terjadi dalam setiap aktivias sehari-hari yang kita lakukan. Kelalaian pengendara dalam mengendarakan kendaraan bermotor sering terjadi baik kelalaian yang disebabkan kekurang hati-hatian atau perhatian, maupun kelalaian akibat telah mengkonsumsi narkoba atau minuman beralkohol. Dari sekian banyak kasus Kelalaian pengendara tersebut sebagian mengakibatkan matinya orang, seperti yang terjadi ditugu tani dimana mobil yang dikendarai apriani menabrak para pejalan kaki dan akibatnya beberapa pejalan kaki tersebut sebagian meninggal dunia. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari pertanggungjawaban pengendara, oleh karena itu pengendara bertanggung jawab atas kerugian yang diderita bahkan tanggung jawab pidana yaitu ganti rugi dan pidana penjara. Penyelesaian perkara tersebut tidak lepas dari tagging jawab penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, bahkan hakim sebagai alat perlengkapan hukum untuk menyelesaikan perkara ini, mulai dari tindakan penyelidikan sampai dengan eksekusi terhadap kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan matinya orang tersebut.
Kata kunci: Pengendara, matinya orang