PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM INDONESIA
Abstract
Hukum Pidana Adat (Adat Recht) sebagai hukum yang hidup (living law), adalah realitas yang tidak dapat dihilangkan. Hukum Pidana Adat menyangkut cita sosial dan keadilan maÂsyarakat, ia menjadi darah dan daging dalam kehidupan masyarakat indonesia. Oleh karena itu meskipun KUHP tetap mendomiÂnasi berlakunya hukum pidana di Indonesia, tuntutan masyaÂrakat terhadap berlakunya hukum yang sesuai dengan sistem nilai, cita sosial dan keadilan masyarakat senantiasa tetap ada sebagai realitas, agar kesemuanya itu dapat menjaga harmoni dan solidaritas dalam masyarakat.
Kata kunci: Hukum Pidana Adat (Adat Recht), KUHP.