RUMAH SAKIT SEBAGAI BADAN HUKUM BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN DOKTERNYA

Authors

  • Grace Yurico Bawole

Abstract

Rumah sakit sebagai badan hukum bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan dokternya yakni tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab etik umumnya meliputi tanggung jawab disiplin profesi, sedangkan ke dalam tanggung jawab hukum termasuk tanggung jawab hukum pidana, perdata, dan administrasi.

Downloads

Published

2013-11-12

Issue

Section

Articles