PEDOFILIA SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, secara tegas menyatakan bahwa anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam kandungan ibunya. Selain itu anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat bagi pertumbuhannya dengan wajar. Anak berhak atas perlindungan-Âperlindungan lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar. Dalam realitas ternyata jangan melindungi, malah anak sering dijadikan objek kejahatan, khususnya kejahatan seksual. Salah satu bentuk kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak adalah kejahatan pedofilia. Pedofilia adalah manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak.
Kata Kunci : Pedofilia