PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TEKNOLOGI INFORMASI
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek-aspek apa yang berhubungan dengan tindak pidana teknologi  informasi dan bagaimana pembuktian dalam penegakan hukum tindak pidana teknologi informasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian juridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam menjamin keamanan, keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum di dunia cyber dapat terlaksana dengan baik maka harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu:  (1) Adanya aturan perundang-undangan khusus yang mengatur dunia cyber. (2) Adanya lembaga yang akan menjalankan peraturan yaitu polisi, jaksa dan hakim khusus menangani cybercrime . (3) Adanya fasilitas atau sarana untuk mendukung pelaksanaan peraturan itu. (4) Kesadaran hukum dari masyarakat yang terkena peraturan. Selain ke 4 (empat) syarat tersebut penegakan hukum di dunia maya juga sangat tergantung dari pembuktian dan yuridiksi yang ditentukan oleh undang-undang. 2. Kebijakan pemerintah Indonesia dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroriik (UU ITE) merupakan payung hukum pertama yang mengatur dunia siber (cyberlaw), sebab muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya seperti perluasan alat bukti elektronik sama dengan alat bukti yang sudah dikenal selama ini, diakuinya tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi, dan autentikasi yang sah suatu dokumen elektronik, serta pengaturan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam cyberspace sebagai suatu tindak pidana. Peraturan mengenai cyberlaw harus dapat mencakup perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tapi merugikan kepentingan orang atau negara dalam wilayah Indonesia. Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur masalah yurisdiksi yang di dalamnya sudah menerapkan asas universal.
Kata kunci: Pembuktian, tehnologi informasi