PENEGAKAN HUKUM OLEH KPK TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN YANG DILAKUKAN OLEH PENEGAK HUKUM DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan para penegak hukum dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dan apa fungsi dan kewenangan KPK Republik Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah sesuai dengan UU no 30 tahun 2002. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: 1. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penegak hukum dalam menyelesaikan tindak pidana korupsi yaitu dengan mengoptimalkan  kewenangan dan Independensi serta integritas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang melaksanakan koordinasi, supervisi, penyelidikan dan penyidikan bahkan sampai penuntutan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh aparatur pejabat negara sebagai bagian dari penyelenggaraan negara. Secara garis besar sasaran KPK dalam penegakan hukum dibagi menjadi 4 (empat) bidang, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, serta monitoring. Ini dilakukan untuk melaksanakan tupoksinya dengan baik untuk menindak dengan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku maupun mencegah Tindak Pidana Korupsi agar tidak terulang lagi dimasa depan. 2. Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka tugas dari KPK ini meliputi: melakukan koordinasi dan supervisi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara terutama dalam bidang pengawasan ketat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kata kunci: Penegakan hukum, KPK