PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar pelaksanaan pidana mati di Indonesia dan bagaimana keberadaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika menurut hukum positif Indonesia. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Eksistensi pidana mati di Indonesia pada kenyataannya maÂsih merupakan polemik (antara-yang pro dan kontra), namun realitasnya, sanksi pidana mati selain masih berlaku di dalam hukum pidana positif, dalam Konsep KUHP NaÂsional juga masih diatur. Pidana mati dalam Konsep KUHP Nasional, sebagai sanksi pidana yang bersifat eksepsional dan dikeluarkan dari paket piÂdana pokok. 2. KUHP maupun UU No 35 Tahun 2009, yang secara tegas memberikan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkotika berupa hukuman mati dan dipertegas lagi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menerapkan sanksi pidana mati bagi para pelaku tindak pidana narkotika tidak melanggar hak asasi manusia, justru para pelaku telah melanggar hak asasi manusia lain, yang memberikan dampak terhadap kehancuran generasi muda di masa datang.
Kata kunci: Pidana mati, Narkotika.