PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA DARI KEJAKSAAN KEPADA KEPOLISIAN

Authors

  • Ridwan Afandi

Abstract

Hasil penelitian menunjukan bagaimana proses penyelesaian pengembalian berkas perkara pidana sejak diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum menurut kitab undang-undang hukum acara pidana serta dasar dan ruang lingkup kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian, Pertama proses penyelesaian perkara pidana yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum harus adanya  fungsi kejaksaan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum untuk menciptakan proses peradilan yang baik, jujur, dan berjalan sesuai dengan undang-undang, dituntut kerjasama yang baik, dan jujur pula antara kedua instansi penegak hukum ini harus selalu terjalin, karena kesempurnaan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak terlepas dari kesempurnaannya hasil penyidikan oleh Kepolisian, dengan demikian tercipta pula suatu penuntutan yang sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku. Kedua dasar dan ruang lingkup kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada kepolisian terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun KUHAP mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan, dan selain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan ruang lingkupnya juga terdapat dalam KUHAP pasal 6 ayat (1) huruf b mengenai penyidikan dihentikan demi hukum, pasal 8 ayat (3) huruf a dan b mengenai menerima berkas perkara dari penyidik dalam tahap pertama dan kedua, pasal 110 ayat (3), (4), dan Pasal 138 ayat (1) dan (2) Mengenai mengadakan prapenuntutan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Library research, yakni penelitian yang dilakukan melalui mengumpulkan data atau karya tulis ilmiah yang bertujuan dengan obyek penelitian atau pengumpulan data yang bersifat kepustakaan, atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu masalah yang pada dasarnya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan.  Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian pengembalian berkas perkara pidana yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum harus adanya fungsi antara penyidik dengan kejaksaan dalam hal penyidik dalam melakukan penyidikan penyidik harus memberitahukan kepada kejaksaan yang termuat dalam pasal 14 huruf b KUHAP. Sedangkan dasar dan ruang lingkup kejaksaan dalam proses pengembalian berkas perkara pidana kepada kepolisian terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia mengenai tugas dan kewenangan kejaksaan maupun KUHAP.

Kata kunci: Berkas perkara, Kejaksaan, Kepolisian

Downloads

Published

2013-11-12

Issue

Section

Articles