TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN

Authors

  • Mario Kalendesang

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memiliki beberapa macam hukum untuk mengatur tindakan warga negaranya, antara lain ialah hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki hubungan yang sangat erat, karena pada hakekatnya hukum acara pidana termasuk dalam pengertian hukum pidana. Hanya saja hukum acara pidana atau yang juga dikenal dengan sebutan hukum pidana formal lebih tertuju pada ketentuan yang mengatur bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Sedangkan hukum pidana (materiil) lebih tertuju pada peraturan hukum yang menunjukan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tersebut.  Walaupun hukum dibuat untuk suatu tujuan yang mulia, yaitu memberikan pelayanan bagi masyarakat guna terciptanya suatu ketertiban, keamanan, keadilan dan kesejahteraaan, namun pada kenyataannya masih tetap terjadi penyimpangan-penyimpangan atas hukum, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja atau lalai.  Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah (Library Research) merupakan upaya pencarian yang amat bernilai edukatif, itu melatih kita untuk selalu sadar bahwa di dunia ini banyak yang kita tidak ketahui, dan apa yang kita coba cari, temukan, dan ketahui itu tetaplah bukan kebenaran mutlak.  Maka hasil Penelitian ini menunjukan bagaimana perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan bagaimana ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa di dalam persidangan, pertama bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan yaitu mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa Pasal 52 KUHAP. Dalam  pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.â€[1] Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Penjelasan itu mengatakan : “Supaya pemeriksaan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwaâ€. Kedua bahwa ketentuan hukum terhadap pencabutan keterangan terdakwa di dalam persidangan yaitu Keterangan terdakwa diatur di dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bersama alat bukti lainnya yang mempunyai kekuatan pembuktian. Secara yuridis, pencabutan keterangan terdakwa diperkenankan dan/atau diperbolehkan hal ini dikarenakan terdakwa memiliki hak ingkar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP dan keterangan di muka sidang merupakan keterangan yang sebenarnya. Sekalipun terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan yang bebas di tingkat penyidikan atau pengadilan kepada penyidik atau kepada hakim dan berhak untuk tidak menjawab, ia masih memiliki hak untuk berbicara seputar proses penyidikan yang telah berlangsung dan bila ia berbicara yang tidak sebenarnya atau memberikan keterangan yang berbelit-belit maka hal ini akan menjadi alasan atau hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam putusan yang akan dijatuhkan hakim.  Dari penelitian ini dapat di simpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan terdapat dalam pasal 52 KUHAP yaitu tersangka mempunyai hak-hak sejak dimulai diperiksa pada tingkat penyidikan sedangkan ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa di dalam persidanagan terdakwa juga memiliki hak ingkar yang sebagaimana yang diatur juga dalam pasal 52 KUHAP.


[1] Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika. Cet.II. Jakarta. 2008. 34.

Downloads

Published

2013-11-12

Issue

Section

Articles