PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Abstract
Setiap anak berhak untuk menikmati kehidupannya, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan. Negarapun menjamin seorang anak untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur didalam undang-undang perlindungan anak (UU No. 23 tahun 2002 pasal 4) secara tegas dinyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam hal ini dapat kita pahami bahwa Negara menjamin setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kepentingan anak ini patut kita hayati,untuk itu siapapun kita berupaya agar seorang anak tidak menjadi korban kekerasan atau terjerumus dalam hal-hal maupun perbuatan-perbuatan jahat atau perbuatn tidak terpuji lainnya(kenakalan anak).
Kata kunci: Peradilan, anak