PIDANA MATI BAGI KORUPTOR
Abstract
Tujuan dialkukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah  pengenaan hukum menimbulkan efek jera kepada koruptor dan apakah pidana mati menimbulkan efek jera pada koruptor. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Antikorupsi yang diterapkan saat ini di Indonesia di anggap masih terlalu ringan. Hal ini dikarenakan semakin maraknya tindak pidana korupsi yang ditemui dewasa ini. Lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat-aparat yang terkait menyebabkan para pelaku tindak pidana korupsi dengan leluasa melancarkan aksinya. 2. Pemberantasan korupsi yang tidak dilaksanakan dengan tuntas dan tegas menyebabkan munculnya kasus-kasus korupsi lainnya. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang rendah, membuat orang tergiur untuk memperkaya diri secara instan dengan jalan korupsi tanpa perlu bekerja keras.
Kata kunci: Pidana mati, koruptor.