KEPUTUSAN HAKIM TERHADAP KEJAHATAN ASUSILA YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindakan asusila yang dilakukan anak dalam perumusan perundang-undangan pidana dan bagaimana pertimbangan hakim dalam melindungi hak-hak anak yang melakukan asusila. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa : 1. Cakupan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang anak perumusannya selain terdapat dalam KUHP juga terdapat dalam ketentuan diluar KUHPidana yakni dalam Undang-Undang Perlindungan anak sebagai tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Petimbagangan hukum hakim terhadap tindakan asusila anak selain mempertimbangkan bentuk atau jenis tindak pidana serta besarnya ancaman hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh anak dalam ketentuan hukum yang berlaku juga harus mengkaitkan tujuan pemidanaan sebagai anak dalam pemberian sanksi.
Kata kunci: Asusila, anak di bawah umur.