PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap perkosaan anak di bawah umur dan bagaimana urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Ancaman hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan, adalah maksimal 15 tahun. syarat hukuman minimal dan ganjaran pidana penjara maksimal seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan ada sebagian kalangan menuntut diberlakukan hukuman mati. Sanksi berat dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pelaku pemerkosaan dan memberi peringatan kepada khalayak untuk tak sekali-kali mencoba melakukan kejahatan ini. 2. Ide dasar perlunya perlindungan hukum terhadap anak menjadi korban tindak pidana dan pelaku tindak pidana sehingga perlu dilindungi yaitu: (a) Anak masih memerilkan bimbingan orang tua; (b) Anak memiliki fisik yang lemah; (c) Anak memiliki kondisi yang masih labil; (d) Anak belum bisa memiiih mana yang baik dan yang buruk; (e) Anak memiliki usia yang belum dewasa; (f) Anak perempuan lebih sering menjadi korban; (g) Anak memerlukan pendidikan dan sekolah; (h) Anak memiliki pergaulan; (i) Anak masih mampu dipengaruhi mass media.
Kata kunci: Anak, korban perkosaan.