PENEGAKAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KETAATAN BERLALU LINTAS
Abstract
Ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin Ilmu Hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari Penelitian Hukum kepustakaan yakni dengan cara meneliti bahan pustaka atau yang dinamakan Penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana penerapan hukum lalu lintas, bila terjadi pelanggaran menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 dan apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas. Pertama, penerapan hukum terhadap suatu tindak pidana merupakan tugas pemerintah sebagai pejabat yang berwenang melakukan suatu penerapan hukum terhadap suatu perbuatan pidana; Pelanggaran terhadap UU LLAJ dapat dilakukan pengawasan dan juga penegakan oleh kepolisian lalu lintas yang bertugas mengatur ketertiban dalam berlalu lintas; Penerapan UU lalu lintas dapat dilakukan dengan melakukan penyidikan, penuntutan, pengadilan, bahkan eksekusi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas. Kedua, Pemerintah berkewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, serta berwenang melakukan tindakan dalam menjamin ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa di dalam penerapan hukum lalu lintas semua komponen harus saling berinteraksi yaitu manusia sebagai pengguna jalan, kendaraan dan jalan. Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas dari para penegak hukum dengan memperhatikan usaha menanamkan pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta perhatian dan penanganan yang lebih serius dari pemerintah kepada masyarakat untuk membantu penegakan peraturan lalu lintas.
Kata kunci: Penegakan hukum, berlalu lintas