INTEGRATED CRIMINAL CUSTICE SYSTEM TERHADAP SISTEM PERADILAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menggetahui apa dan bagaimanakah maksud aIntegrated Criminal Justice System Dalam Sistem Peradilan dan bagaimana penerapan Integrated Criminal Justice System Dalam Sistem Peradilan Pidana Perikanan Di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Integrated criminal justice system adalah sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan. Integrated criminal justice system dapat dijadikan sebagai sebuah system dan sebuah proses. Sebagai sebuah sistem maksudnya ada hubungan fungsional dan institusional antar masing-masing sub bagian dalam rangka penegakkan hukum. Sedangkan sebagai sebuah proses, dimaksudkan bahwa peradilan menempuh proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku. 2. Untuk  penerapan
Integrated Criminal Justice System dibidang perikanan maka sangat dibutuhkan penguatan fungsi dan peran pengawas perikanan yakni PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Kejaksaan RI., dan KPK. Penguatan fungsi pengawasan perikanan ini dilakukan dengan memperhatikan asas pengolahan perikanan, yaitu: Asas Manfaat, Asas Keadilan, Asas Kebersamaan, Asas Kemitraan, Asas Kemandirian, Asas Pemerataan, Asas Keterpaduan, Asas Keterbukaan, Asas Efisiensi, Asas Kelestarian, dan Asas Pembangunan Yang Berkelanjutan.
Kata kunci: Integrated Criminal Custice System, Pidana Perikanan