PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI DAN UPAYA HUKUM TERSANGKA ATAS TERJADINYA SALAH TANGKAP
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Mengingat penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang tidak bermaksud untuk menguji hipotesa, maka titik berat penelitian tertuju pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pertanggungjawaban Penyidik Polri jika terjadi salah tangkap saat menjalankan tugas dan upaya hukum yang dapat dilakukan tersangka apabila terjadi salah tangkap oleh Penyidik Polri. Pertama,  bentuk-bentuk sanksi yang terdapat dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia bila melakukan pelanggaran adalah sebagai berikut; a) Perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela; b) Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung; c) Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi; d) Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan fungsi Kepolisian, selanjutnya, upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi salah tangkap yakni menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP, ganti kerugian. Yang menjadi dasar hukum untuk tuntutan ganti kerugian adalah pasal 77 poin b KUHAP, kemudian rehabilitasi sesuai dengan pasal 1 ayat 10 KUHAP pada poin c.  Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh penyidik Polri dibedakan menjadi 2 yaitu tanggung jawab materiil, yakni  mengenai sanksi pernyataan maaf serta tanggung jawab imateriil yakni mengenai sanksi berupa kewajiban pembinaan ulang di lembaga pendidikan Polri. Sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap yaitu dengan melakukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi.
Kata kunci: Upaya hukum, salah tangkap