KAJIAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik pencemaran nama baik serta ancaman hukumannya melalui sarana media elektronik sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan bagaimana penerapannya dalam praktek perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan, bahwa: 1. Perbuatan yang dilarang oleh undang ini berkaitan dengan infromasi elektronik adalah mendistribusikan, atau mentransimisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang muatannya antara lain berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. 2. Dalam penerapan kasus seperti Prita Mulyasari unsur kesengajaan seperti unsur delik harus dipandang secara lebih luas tidak hanya diperundang secara hitam putih melalui UU ITE dan KUHP saja akan tetapi harus komprehensif dan tidak porsial misalnya dari perspektif hubungan hukum antara pihak pelapor dan terlapor, perbuatan Prita ini bisa diniali sebagai bentuk keluhan konsumen terhadap pelayanan sebuah rumah sakit yang menurutnya kurang memuaskan.
Kata kunci: Pencemaran nama baik, media elektronik