TINJAUAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG YANG DILAKUKAN OLEH PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Hasil penelitian menunjukkan bagaimana upaya penyelesaian perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor serta apa sanksi hukum yang bisa dijatuhkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan tindak pidana kealpaan menurut KUHP. Pertama, terhadap permasalahan kealpaan yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor dan menewaskan orang lain, pihak pertama yang akan dihadapkan dalam persoalan ini adalah polisi lalu lintas. Upaya penyelesaian kasus-kasus lalu lintas, perlu ada pembelajaran dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lalu lintas. Sanksi pidana yang dapat diberikan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan tindak pidana kealpaan dan menyebabkan matinya orang yakni: Pasal 359 KUHAP, Pasal 51 KUHP, Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah pengemudi kendaraan karena murni kelalaian si pengendara, maka yang berkewajiban dan bertanggungjawab adalah si pengendara kendaraan bermotor. Namun jikakecelakaan tersebut terjadi karena pelaku berusaha menghindari ruas jalan yang rusak di jalan raya, maka sanksi hukum bisa diberikan kepada pihak pemerintah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sebagai bahan hukum primer dan literatur-literatur seperti buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan, artikel, majalah dan informasi tertulis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor dilakukan melalui jalur pengadilan dan di luar jalur pengadilan melalui Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Kemudian sanksi hukum yang bisa dijatuhkan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melakukan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain adalah dengan mengikuti pasal 359 KUHP, yakni diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kata kunci:Â Matinya orang, Pengemudi, kendaraan bermotor.