PENANGANAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN PSIKOPAT

Authors

  • Frangky Maitulung

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana pengaturan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat serta penanganan dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh psikopat. Pertama sudah menjadi realita bahwa di Indonesia akhir-akhir ini semakin sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilatarbelakangi dengan terganggunya kejiwaan si pelaku, namun bagian yang terpenting adalah mengenai bagaimanakah seharusnya hukum memandang kasus-kasus seperti ini, sehingga terlahir suatu pengaturan yang tepat bagi para pelaku kejahatan yang memiliki gangguan jiwa/psikopat. Kedua, dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Bentuk kesalahan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain ini dapat berupa sengaja (dolus) dan tidak sengaja (alpa). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian hukum normatif, untuk memperjelas analisis ilmiah terhadap bahan hukum di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan.  Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan proses pemeriksaan. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, pada dasarnya setiap tindak pidana kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh setiap orang, baik yang memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka dapat dikenakan hukuman, namun dengan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi tersangka/terdakwa, yaitu karena keadaan tersangka yang tidak mampu bertanggung jawab, termasuk psikopat/megalami kelainan jiwa, namun hukuman tersebut disertai dengan keterangan saksi ahli dan pertimbangan hakim dalam proses pemeriksaan.

Kata kunci: Pembunuhan, Psikopat

Downloads

Published

2013-11-12

Issue

Section

Articles