PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU ANAK DIBAWAH UMUR TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pencemaran nama baik di media sosial dan bagaimana pertanggungjawaban pidana anak pelaku pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan Tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyalahgunaan Informasi, Teknologi dan Elektronik yang pada prinsipnya diatur bahwa : termasuk tindak pidana penghinaan yang dilakukan lewat media sosial dengan ancaman pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 diatur tentang delik pencemaran nama baik lewat sosial media sbb: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 2. Pertanggungan jawab pidana pelaku anak dibawah umur yang melakukan pencemaran nama baik melalui sosial media tidak serta merta di lakukan proses peradilan pidana melainkan penyidik akan memeriksa terlebih dahulu apakah ia mampu bertanggung jawab secara hukum dan apakah ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara untuk memenuhi persyaratan dilakukannya proses diversi. Adapun syarat diversi adalah : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam pasal 7 ayat 2 (dua) menyebutkan bahwa syarat perkara anak yang wajib dilakukan upaya diversi.Â
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Anak Dibawah Umur, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial