ASPEK HUKUM IMPLEMENTASI SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hokum jenis - jenis hukuman dan tindak pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana implementasi sistem pembalikan beban pembuktian tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Jenis-jenis hukuman dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdiri dari : Pidana mati yaitu Pasal 2 ayat 2. Pidana mati disini dapat diancam apabila tindak pidana yang diatur pada ayat 2 beserta penjelasannya; Pidana penjara merupakan perampasan kemerdekaan yang merupakan hak dasar diambil secara paksa. Mereka tidak bebas pergi ke mana saja dan tidak dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial sesuai yang ia kehendaki. Namun, waktu pemidanaannya dipergunakan demi kepentingan pemasyarakatan atau pembinaan (reclassering); Pidana Tambahan yaitu berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud, pembayaran uang pengganti jumlahnya sama dengan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan pencabutan sebagian atau seluruh hak – hak tertentu. 2. Berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang korupsi, mengenai pembalikan beban pembuktian diatur dalam ketentuan Pasal 37 dimana terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.
Kata kunci: Tinjauan hokum, penerapan pembalikan beban pembuktian, tindak pidana korupsi.