TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahu bagaimana klasifikasi tindak-tindak pidana pencurian dalam Buku II Bab XXII KUHPidanadan bagaimana ketentuan pemberatan pidana dalam hal pencurian ternak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak-tindak pidana pencurian yang dirumuskan dalam Buku II Bab XXII KUHPidana dapat diklasifikasikan atas: pencurian dalam bentuk pokok (Pasal 362);Pencurian yang dikualifikasi/diperberat (Pasal 363);Pencurian ringan (Pasal 364);Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365);Pencurian dalam keluarga (Pasal 367).2. Latar belakang pemberatan pidana untuk pencurian ternak karena pada saat pembuatan KUHPidana pemilik ternak dianggap umumnya orang miskin dan merupakan tempat menggantungkan hidup. Dalam perkembangan di masa sekarang merupakan pandangan umum bahwa baik ternah maupun barang-barang lain, seperti mobil, sudah merupakan kebutuhan dan sama pentingnya.
Kata kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Ternak.