KAJIAN YURIDIS PEMALSUAN SURAT SEDERHANA (PASAL 263 KUHP) DALAM KAITANNYA DENGAN PEMALSUAN AKTA OTENTIK (PASAL 264 AYAT (1) KE 1 KUHP)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 KUHP dan bagaimana kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pemalsuan surat sederhana dalam Pasal 263 KUHP mencakup perbuartan membuat surart palsu dan memalsukan surat (ayat 1) serta perbuatan memakai surat palsu (ayat 2), di mana perbuatan-perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; di mana sebagai syarat tambahan yaitu perbuatan itu “dapat menimbulkan kerugianâ€. 2. Kaitan antara pemalsuan akta otentik dalam Pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pemalsuan surat sederhana (Pasal 263 KUHP) yaitu Pasal 263 merupakan delik pemalsuan surat sederhana (Pasal 263) sedangkan Pasal 264 ayat (1) ke 1 merupakan bagian dari Pasal 264 KUHP yang merupakan delik pemalsuan surat yang dikualifikasi (dikhususkan), di mana delik yang dikualifikasi ini diancam pidana yang lebih berat yaitu pidana penjata paling lama 8 (delapan) tahun.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Pemalsuan Surat Sederhana, Pemalsuan, Akta Otentik.