TANGGUNG JAWAB PIDANA USAHA PERKEBUNAN TANPAIZIN MENURUT UU NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup dan bentuk kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup dan bagaimana Asas, Tujuan, Hak-hak dan Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Bagaimana pertanggungjawaban pidana usaha perkebunan tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. lingkup kejahatan korporasi meliputi: a. Crimes for corporation; b. Criminal corporation; c. Crime against corporations.   Kejahatan korporasi pada khususnya dilakukan tanpa kekerasan, namun disertai dengan kecurangan, penyembunyian kenyataan, manipulasi, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, dan pengelakan peraturan untuk membedakan dengan kasus perdata dan administratif. Kejahatan korporasi yang biasanya berbentuk kejahatan kerah putih (white collar crime), umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku. 2. Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di dasarkan pada 14 asas. 3. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi yang tidak memiliki izin usaha perkebunan terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kata kunci: Tanggung jawab pidana, usaha perkebunan, tanpa izin