KAJIAN YURIDIS MENGENAI HUKUMAN BAGI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP PENDERITA GANGGUAN MENTAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang menderita gangguan mental dan bagaimana penegakan hukum bagi pelaku pemerkosaan yang korbannya menderita gangguan mental. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam pasal 286 & 289 KUHP tidak ditemukan pengaturan tentang perkosaan terhadap perempuan yang menderita gangguan mental. Di luar KUHP terdapat sejumlah instrument hukum yang dapat dijadikan dasar baik bagi perlindungan terhadap perempuan korban perkosaan yang kondisi jiwanya adalah penderita gangguan mental, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Korban kekerasan pemerkosaan yang menderita gangguan mental jika hanya menggunakan ketentuan-ketentuan KUHAP dan KUHP, besar peluang kurang diakomodirnya kepentingan hukum korban dengan peluang justru korban dan keluarganya yang disalahkan. Namun di dalam perspektif HAM, kepentingan hukum korban dapat diperjuangkan dengan menggunakan instrument Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. 2. Pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah perempuan penderita gangguan mental diancam dengan hukuman menurut pasal-pasal tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dalam KUHP, serta dibebani kewajiban membayar restitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Hukuman, Pelaku Pemerkosaan, Penderita Gangguan Mental