TINDAK PIDANA RINGAN DALAM HUKUM PIDANA DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Authors

  • Fransico Loleng

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa hakekat (substansi) dari tindak pidana ringan dan apa keberadaan tindak pidana ringan masih relevan di masa sekarang dan masa mendatang. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Hakekat Tindak Pidana Ringan adalah tindak pidana yang dalam KUHAP ditentukan sebagai diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp7.500,- dan tindak pidana penghinaan ringan, yang cakupannya adalah delik pelanggaran dan kejahatan-kejahatan ringan. 2. Keberadaan Tindak Pidana Ringan relevan dengan keadaan sekarang ini maupun di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970 jo UU No.35 Tahun 1999), yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kata kunci: Tindak Pidana Ringan, Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Author Biography

Fransico Loleng

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-01-12

Issue

Section

Articles