PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS MENURUT PASAL 347 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban tindakan aborsi ditinjau dari penerapan hukum pidana yang berlaku dan bagaimana penanggulangan tindak pidana abortus provocatus criminalis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana aborsi terjadi akibat kehamilan yang terjadi diluar nikah dan kurangnya pemahaman kepada masyarakat dalam memberikan sosialisasi mengenai hubungan diluar nikah serta pengawasan penegak hukum dalam melakukan pencegahan di setiap penginapan dan tempat praktik dokter, hal ini berpeluang terjadi apabila kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait dalam setiap lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang dalam memberikan izin serta pengawasan dalam membentuk masyarakat yang sadar akan dampak buruk atau resiko dalam hubungan sex diluar nikah, dan sanksi tehadap lembaga yang kurang maksimal dalam melakukan tugas pengawasan dalam setiap laporan yang diperoleh baik dari masyarakat atau media masa. Penulis juga mengimbau tehadap seluruh pembaca akan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan yang tentunya melanggar Undang-Undang baik yang membantu melakukan aborsi, dan yang dibantu untuk melakukan aborsi, tentunya dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang membantu dan membantu dan sanksi administrasi terhadap ijin praktik dokter. Â 2. Telah diaturnya abortus sebagai tindak pidana terlihat dari pengaturan KUHP Bab XIX mengenai kejahatan terhadap nyawa dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana di dalamnya menunjukkan upaya penanggulangan tindak pidana abortus provocatus criminalis yang dilakukan Pemerintah Indonesia cukup serius. Dengan melarang dan menganggap illegal semua praktik abortus yang tidak dengan indikasi medis, hal itu dianggap langkah terbaik oleh Pemerintah untuk melindungi ibu hamil beserta janinnya dan untuk menekan angka abortus. Upaya pencegahan terhadap tindakan abortus provocatus criminalis, di luar ranah hukum sering dilakukan, terutama yang bersifat preventif di lingkungan pergaulan sosial, yang menekankan pada pendekatan sosialisasi akan bahayanya aborsi.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Abortus Provocatus Criminalis. Pasal 347 KUHP.