PENERAPAN SANKSI TERHADAP KEJAHATAN PENYELUDUPAN SEBAGAI TINDAK PIDANA KEPABEANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Tentang Fungsi dan Tugas Dibidang Kepabeanan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Nasional dan bagaimana Bentuk Perbuatan dan Sanksi Yang Dapat Diterapkan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Menurut Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2006. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Menurut peraturan perundang-undangan nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai suatu lembaga memiliki peranan yang sangat penting. Sesuai tugas dan fungsinya DJBC dituntut untuk bertanggung jawab atas pengamanan penerimaan negara dan berbagai ketentuan atau peraturan nasional lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan ekspor, impor dan cukai, semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang bertanggung jawab mengatur keluar-masuknya barang di wilayah Indonesia. 2. Berkaitan dengan terjadinya tindak pidana penyelundupan, maka ketentuan perundang-undangan kepabeanan, khususnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 teridentifikasi pada adanya ketentuan pidana dengan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan dalam berbagai bentuk atau modus, Sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda yang merupakan sanksi pidana yang bersifat kumulatif (gabungan), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal. 102 dan 102A. Adanya ancaman pidana dan penerapan sanksi pidana tersebut merupakan suatu kebijakan pidana (penal policy) untuk mencegah tindak pidana penyelundupan, sekaligus untuk memberantasnya, kendatipun telah ada sanksi administrasi dan perdata.
Kata kunci: Penerapan Sanksi, Kejahatan, Penyeludupan, Tindak Pidana, Kepabeanan