ANALISIS TERHADAP OPERASI TANGKAP TANGAN YANG DILAKUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja faktor-faktor diberlakukannya Operasi Tangkap Tangan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Prosedural Operasi Tangkap Tangan yang dapat diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor yang menjadi penyebab diberlakukaannya OTT pertama, pejabat daerah masih banyak yang korup, kedua,‎‎inimam‎ses‎ananem‎anamim‎aseme‎anamsmis‎ ete. Tujuan utama dilakukan pemberantasan korupsi disuatu negara umunya dalah menjadikan negara tersebut sebagai negara yang bersih dari perilku koruptif warga negaranya. Prosedur Operasi Tangkap Tangan menuai banyak kontroversi dan protes dari kalangan DPR RI hingga para koruptor yang terajaring penyadapan. Dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi,ada dua teknik yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu penyadapan dan penjebakan. Tentu KPK tidak sembarangan dalam melakukan OTT dan melakukan taktik yang tidak mungkin melanggar HAM seperti yang dikatakan para pelaku tindak pidana korupsi. 2. OTT yang dilakukan oleh KPK dengan cara melakukan penyadapan dianggap sangat efektif, dengan terbukti banyaknya pejabat negara baik pusat maupun daerah yang terjaring OTT KPK.
Kata kunci:Â Analisis, operasi tangkap tangan, komisi pemberantasan korupsi (kpk), pemberantasan tindak pidana korupsi