PENAHANAN DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat penahanan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan bagaimana jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme dari sudut hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat penahanan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 harus memenuhi syarat yuridis, syarat keperluan, syarat bukti, syarat pejabat berwenang, dan syarat tata cara; di mana berkenaan dengan syarat bukti terdapat ketentuan khusus bahwa telah ada penetapan pengadilan yang memerintahkan dilaksanakannya penyidikan karena sudah ada bukti permulaan yang cukup berdasarkan pemeriksaan pengadilan terhadap laporan intelijen. 2. Jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme dari sudut hak asasi manusia, yaitu sekalipun memiliki jangka waktu penahanan untuk penyidikan yang lebih lama dari pada penahanan dalam KUHAP, tetapi jangka waktu penahanan dalam tindak pidana terorisme masih dapat diterima dari sudut hak asasi manusia sebab ketentuan penahanan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme, sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan umum, telah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, pelindungan hak asasi manusia, dan kondisi sosial politik di Indonesia.
Kata kunci: Penahanan, Dugaan, Tindak Pidana, Terorisme.