PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah semua senjata tajam termasuk ke dalam cakupan istilah senjata pemukul, senjata penikam, dan senjata penusuk dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan bagaimanakah senjata tajam dari sudut KUHPidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Istilah senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen) dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tidak mencakup semua senjata tajam. Dalam pasal 2 ayat (2) sudah ditentukan pengecualian, yaitu tidak termasuk di dalamnya: 1) barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian; 2) barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga; 3) barang-barang yang nyata-nyata untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; dan 4) barang-barang yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). Senjata-senjata yang penggunaannya terutama dengan cara ditebaskan, misalnya klewang, dapat ditafsirkan dengan memasukkanya ke dalam senjata penusuk sebab klewang dapat juga digunakan untuk menusuk orang. Tetapi karena tidak disebutkan secara tegas, maka hal ini dapat menimbulkan keragu-raguan. 2. Perbuatan berkenaan dengan senjata tajam dalam UU No. 12/Drt/1951 bukan hanya penggunaan senjata tajam yang secara langsung merugikan orang lain. Perbuatan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia. Dengan demikian, pengaturan bersifat komprehensif yang mencakup baik penanggulangan maupun pencegahan kejahatan dengan menggunakan senjata tajam. Dalam KUHPidana tidak disebutkan tentang senjata tajam, karena pengaturan dalam KUHPidana hanyalah ditujukan pada perbuatan yang merugikan orang lain (seperti pembunuhan dan penganiayaan) dengan tidak mempersoalkan alat apa yang digunakan.
Kata kunci: senjata tajam; senjata;