TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Yuffriska Putri Utami

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini dalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan bagaimanakah ketentuan pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, merupakan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta melakukan penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, dan bertentangan dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan pidana terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kata kunci: berita bohong; konsumen; transaksi elektronik;

Author Biography

Yuffriska Putri Utami

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles