MENGHALANGI AMBULANS YANG MENGANGKUT ORANG SAKIT DARI SUDUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Anastasya J. Mandagi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit dari sudut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan  KUHP dan bagaimana pengenaan pidana terhadap perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit dari sudut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134) dan diancam pidana dalam Pasal  287 ayat (4);  sedangkan dari sudut KUHP merupakan perbuatan secara melawan hukum di jalan umum mengikuti orang lain secara mengganggu yang diancam pidana dalam Pasal 493. 2. Pengenaan pidana terhadap perbuatan menghalangi ambulans yang mengangkut orang sakit merupakan pengenaan pidana terhadap perbarengan peraturan (eendaadse samenloop; concursus idealis) antara Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 493 KUHP, di mana karena yang berlaku yaitu sistem absorpsi sehingga yang akan dikenakan hanya satu aturan saja yakni yang terberat pidana pokoknya, maka yang akan dikenakan yaitu Pasal 493 KUHP.Kata kunci: ambulans; mengangkut orang sakit;

Author Biography

Anastasya J. Mandagi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles