PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN WAKTU MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan hukum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana akibat tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, diatur dalam Pasal 106 ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Persyaratan teknis dan laik jalan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Persyaratan teknis dan laik jalan dimaksudkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan ada juga yang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Tujuan pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan waktu mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Kata kunci: kendaraan bermotor; laik jalan;