KEWENANGAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGADILI KEJAHATAN INTERNASIONAL BAGI NEGARA NON PESERTA STATUTA ROMA 1998 BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Charles Frera Sumilat

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah KewenanganMahkamah Pidana Internasional berdasarkan hukum internasional dan bagaimanakah yuridiksiMahkamah Pidana Internasional terhadap warga Negara non peserta Statuta Roma 1998 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Mahkamah Pidana Internasional memiliki yuridiksi yang terbagi ke dalam empat kategori yaitu, crimes against genocide humanity, war crimes dan aggression. Parameter kewenangan Mahkamah Pidana Internasional dapat dilihat dari yurisdiksi yang berkaitan dengan pokok perkara (ratione materiae), yurisdiksi yang berkaitan dengan waktu  (ratione temporis) dan yurisdiksi personal/individual (ratione personae) juga Mahkamah Pidana Internasional bersifat pelengkap terhadap yurisdiksi pengadilan nasional dalam hal penyelesaian perkara kejahatan internasional. 2. Berdasarkan Statuta Roma 1998 Mahkamah Pidana Internasional memiliki yurisdiksi terhadap warga negara yang berasal dari non state parties dalam kondisi-kondisi bahwa kasus diserahkan oleh Dewan Keamanan PBB kepada Mahkamah Pidana Internasional,kasus warga negara dari non state parties melakukan kejahatan di wilayah atau territorial negara anggota Statuta Roma atau Negara yang sudah menerima yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional berkaitan dengan kejahatan tersebut, serta dalam kasus negara non state parties sudah menyetujui untuk melaksanakan yurisdiksi berkaitan dengan kejahatan-kejahatan tertentu. Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional terhadap warga dari non state party didukung berdasarkan asas universal sebagaimana doktrin hukum internasional.

Kata kunci: mahkamah pidana internasional; non peserta statuta roma;

Author Biography

Charles Frera Sumilat

e journal fakultas hukum  unsrat

Downloads

Published

2021-03-30

Issue

Section

Articles