PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERINDUSTRIAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana berupa perbuatan dengan sengaja atau kelalaian oleh korporasi di bidang perindustrian dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana di bidang perindustrian yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana korporasi di bidang perindustrian seperti perbuatan dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri dan adanya kelalaiannya memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang Industri. Perbuatan pidana tersebut dapat dilakukan oleh setiap orang ataupun korporasi. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana di bidang perindustrian dan apabila korporasi melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Terhadap korporasi yang karena kelalaiannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata kunci: korporasi; tindak pidana perindustrian;