PENGATURAN HUKUM PENGGUNAAN SENJATA KIMIA DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan Hukum penggunaan senjata kimia dalam konflik bersenjata menurut Hukum Humaniter Internasional dan bagaimanakah penyelesaian kasus kejahatan terhadap perang yang menggunakan senjata kimia menurut Hukum humaniter Internasional, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan Hukum tentang larangan Penggunaan senjata kimia termuat dalam Deklarasi St. Petersburg 1868, Deklarasi Brusleess 1874 , Deklarasi Den Haag 1899, Konvensi Den Haag ke IV 1907, Protokol jenewa 1925, Deklarasi paris 1989 kemudian tahap akhir pengaturan penggunaan senjata kimia lebih jelas dan spesifik dalam Chemical Weapons Convention 1993 atau Conventions on the Prohibition of the Development, Production, Stockpilling and Use of Chemical Weapons and on Their Destruction. 2. Penyelesaian Kejahatan Perang yang menggunakan Senjata Kimia dapat diselesaikan melalui Mahkamah Pidana Internasional yang memiliki kewenangan untuk mengadili kasus Kejahatan Perang. Organization Prohibition of Chemical Weapons (OPCW) sebagai implementasi dari Konvensi Senjata Kimia memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah penggunaan senjata kimia dalam Konflik Bersenjata dan untuk negara yang bukan pihak Konvensi Senjata Kimia OPCW dapat bekerja sama dengan Sekretaris Jendral PBB untuk menyelesaikan kasus penggunaan senjata kimia.
Kata kunci: senjata kimia; konflik bersenjata;