TANGGUNGJAWAB PELAKU TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 286 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana kesusilaan dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku berdasarkan Pasal 286 KUHP yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal 286 KUHP adalah salah satu aturan tindak pidana kesusilaan berupa persetubuhan dengan wanita dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya oleh pelaku di luar perkawinan. Tindak pidana ini berkaitan erat dengan sejumlah peraturan perundangan di luar KUHP antara lainnya ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 2. Pelaku dimintakan pertanggungjawaban pidananya berdasarkan unsur subjektif yakni unsur yang berasal dari dalam dri pelaku sendiri berdasarkan Kesengajaan (opzet). Pasal 286 KUHP adalah delik aduan (klacht-delict) yang hanya dapat dituntut dengan adanya pengaduan. Jika pelaku bertanggungjawab, mengakui bayi/anak serta menikahi wanita tersebut, pengaduan dapat ditarik dan masalah hukumnya dapat terselesaikan.
Kata kunci: tindak pidana kesusilaan; pasal 286 kuhp;