PENEGAKAN HUKUM AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan diantaranya seperti: a. Perseorangan atau korporasi yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner, pejabat atau pegawai OJK atau yang bertindak untuk dan atas nama OJK atau dipekerjakan di OJK, atau sebagai staf ahli di OJK atau yang mengetahui informasi yang bersifat rahasia, baik karena kedudukannya, profesinya, sebagai pihak yang diawasi, maupun hubungan apapun dengan OJK menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas,dan wewenangnya berdasarkan keputusan OJK atau diwajibkan oleh Undang-Undang; b. Perseorangan atau korporasi dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK; c. Perseorangan atau korporasi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu menetapkan penggunaan pengelola statuter. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, berupa pidana penjara bagi perseorangan dan pidana denda terhadap korporasi sesuai dengan tindak pidana yang telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Kata kunci: otoritas jasa keuangan; ojk;